YUK DAPATKAN PROMO RAPID ANTIGEN BULAN APRIL **PelitaNews** JAGA DIRI DAN KELUARGA DARI COVID 19 DENGAN MELAKUKAN 3M **PelitaNews** MAU TAU BUAH APA SAJA YANG MENGGANGU KERJA OBAT SAAT DIMAKAN BERSAMAAN? **PelitaNews**

Rabu, 17 Februari 2021

Yang Sudah Pernah Covid, Perlu Ikut Di-Vaksin Kah?

 Halo Sahabat Kasih,

Ingat kah Anda, sudah berapa lama kita menjalani kewaspadaan universal terhadap Covid-19? Sudah 1 tahun lebih 2 bulan terhitung dari tulisan ini ya.

Banyak yang berubah oleh karena bencana Covid-19 ini. Paling minimal, kita diajarkan untuk terbiasa menggunakan masker, mencuci tangan sehabis beraktivitas, dan menjaga jarak dari orang yang sakit batuk pilek. Kalau dulu orang batuk pilek di depan kita pun -mungkin saja- kita masih dengan santainya berdekatan, bersalaman, bahkan berbagi gelas minum. Kalau sekarang, ada yang batuk bersin di sebelah aja....hmmm...(langsung terbayang pengangkat peti jenasah dengan Dancing Pallbearers-nya).๐Ÿ˜“


Sudah terlalu lama, dan cukup menyita tenaga. Barangkali itu yang terpikirkan dari pandemi Covid-19 ini. Segala upaya sudah dilakukan, baik tingkat pemerintah maupun tingkat rumah. Salah satu yang diupayakan pemerintah adalah melakukan Vaksin Covid-19 secara masal dan gratis. Gunanya adalah untuk meningkatkan imunitas komunal sehingga mencapai herd immunity atau perlindungan daya tahan dalam skala masyarakat besar.

Terlepas dari pro- dan kontra- pelaksanaan vaksinasi Covid-19, muncul pertanyaan dari sekelompok masyarakat yang sudah pernah terkena dan selamat dari Covid-19 : perlu gak sih saya ikutan di-vaksin ?

Masih sedikit penelitian dan kasus yang menunjukan seberapa kuat sih tubuh kita dapat menahan virus Covid-19 selepas dari terinfeksi. Satu bulan kah? Satu tahun kah? Atau seumur hidup tahan terhadap serangan Covid-19? Sayangnya, belum ada yang tau dengan pasti. Kenapa belum ada yang tau? Jawabannya simpel : karena penyakit ini masih dikategorikan baru. Belum ada penelitian melebihi 1 tahun terakhir ini. Jadi, rekomendasi-rekomendasi yang ada sekarang (hanya) didapat dari pengalaman yang 1 tahun ini.

Bedasarkan laporan kasus selama 1 tahun pandemi Covid-19 ini, para ahli kesehatan merekomendasikan untuk tetap memberikan Vaksin kepada kelompok masyarakat yang SUDAH PERNAH terkena penyakit Covid-19.[1] Hal ini didasarkan pada beberapa kasus yang menunjukkan bahwa masyarakat yang pernah terkena Covid-19 dapat terinfeksi lagi oleh Covid-19. Imunitas tubuh yang muncul di awal ini rupanya dianggap tidak mampu bertahan selamanya sehingga perlu dilakukan "penguatan" melalui imunisasi/vaksinasi ini. 

Wow..!

Itu artinya mereka yang sudah pernah terkena Covid-19 tidak bisa santai-santai tanpa menjaga kesehatan diri lo ya. Masih ada peluang untuk tertular lagi. Yang sudah pernah terkena penyakit Covid-19 pasti tau rasanya sakiiiiit sekali bergelut dengan penyakit ini. Masih mau terkena lagi???

Lalu apa bedanya pemberian vaksin bagi "mantan" penderita Covid-19 ini ?

Bedanya, kelompok ini baru dapat dilakukan vaksinasi setelah 3-6 bulan pasca bebas dari penyakit Covid-19. Pernyataan ini pun diperkuat dalam rekomendasi Kementerian Kesehatan RI terkait pemberian vaksin bagi masyarakat yang pernah menderita Covid-19.[2]




Jadi, untuk lebih meningkatkan daya tahan tubuh terhadap infeksi COvid-19, sangat disarankan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 bagi "mantan" penderita Covid-19 ini.

Oh ya, "mantan" penderita Covid-19 ini nama keren-nya : Penyintas Covid-19, termasuk saya dalam barisan penyintas ini ๐Ÿ˜

Pssstt... ada informasi tambahan nih!

Pemerintah Indonesia tampak bersungguh-sungguh dalam upaya menguatkan daya tahan tubuh masyarakat melalui vaksinasi ini. Dapat dilihat dalam aturan terbaru, bahwa terdapat HUKUMAN bagi masyarakat yang tidak mau dilakukan vaksinasi lo! ๐Ÿ˜จ


Yah, seperti kita tau, rumor negatif tentang vaksin sudah terlanjur banyak beredar di masyarakat kita. Rumor negatif ini sering kali menjadi alasan beberapa orang menolak untuk dilakukan vaksinasi. 

Bagaimana dengan Anda? Apakah sudah siap untuk di-vaksin dan menjadi garda herd immunity ?


1. https://www.cdc.gov/coronavirus/2019-ncov/vaccines/facts.html

2. Surat Edaran No. HK.02.02/II/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19 Serta Sasaran Tunda.

3. Peraturan Presiden Republik Indonesia No.14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disesase 2019.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana menurut Anda ?